Penulis : Reza Fernando
Media Publikasi AJV
BERDASARKAN Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 76/KPTS/Disnaketrans/2021, ada sedikit perubahan di UMR Palembang dari tahun sebelumnya.
Sayangnya, tidak semua karyawan menyadari kenaikan UMR ini. Meskipun penting untuk memastikan apakah perusahaan tempat Anda bekerja menghormati hak-hak pekerja. Sedangkan bagi pencari kerja, nominal UMR juga penting untuk memastikan perusahaan membayar gaji sesuai peraturan pemerintah. Ingin tahu lebih banyak tentang UMR Palembang 2022? Berikut informasi lengkapnya.
UMR Palembang Tahun 2022 telah ditetapkan dan resmi berlaku pada 1 Januari 2022. Berdasarkan keputusan pemerintah daerah tersebut ditetapkan UMR Palembang 2022 akan meningkat 0,53% atau sekitar Rp 19.00 dibandingkan UMR Palembang 2021.
Dimana pada tahun 2021 UMR Palembang menjadi Rp 3.270.093,78 , maka dengan kenaikan tersebut UMR Palembang 2022 menjadi sebesar Rp3.289.09.
Dari seluruh wilayah di Sumsel, hanya Palembang yang mengalami kenaikan upah minimum, wilayah lain tidak, tetap UMK pada 2021.